PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI DI INDONESIA
1. PENDAHULUAN
1.1 SEJARAH
KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William
King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1
Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
2. PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
2.2 PRINSIP
KOPERASI
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi
Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi
Konsumen
koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi
3. Koperasi
Produsen
koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi
Pemasaran
koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi
Jasa
Koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.3 ASPEK-ASPEK
POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada
3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang
terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi
pada perekonomian Negara-negara industri.
a)
sistem perekonomian swasta atau
kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan
Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b)
Sistem perekonomian sosialis yang
direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c)
Sistem perekonomian pasar sosialis
dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara
(Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang
diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau
berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
2.4 PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL
DAN EKONOMI
Koperasi
adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan
dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan
bidang-bidang lainnya, Berikut adalah ulasannya.
A. Bidang
Ekonomi
Peranan koperasi
sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi
banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1) Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2) Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3) Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4) Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5) Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6) Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8) Koperasi
dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
9) Menjaga
neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
B. Bidang
Sosial
Koperasi juga berperan
dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah
organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang
ini diantaranya:
1) Menjadi
pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2) Membantu
terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi
hak dan kewajiban semua orang.
3) Membantu
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
C. Ekonomi
Sosial
Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan
social.
D. Bidang
Pendidikan
Koperasi
juga berperan di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat
ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada
anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu
pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.
Dengan
begitu para siswa akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya bagaimana
bekerjasama dengan orang lain dalam organisasi yang nantinya akan diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari.
3. KESIMPULAN
Kedudukkan koperasi
sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik
tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional
adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
SUMBER :
http://matakuliahekonomi.wordpress.com/2010/10/16/koperasi-dalam-pembangunan-sosial-dan-ekonomi/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2012/01/11/peran-koperasi-dalam-pembangunan-nasional-di-berbagai-sektor/
https://matakuliahekonomi.wordpress.com/
http://luluwahyuni.blogspot.com/2010/12/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar