BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1) Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
"Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
"koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal
4, Koperasi bertujuan :
11. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
22. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai kopegurunya.
33 . Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
44. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
15. Mensejahterakan para anggota koperasi
dan masyarakat
26. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur
37. Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
48. Membangun tatanan perekonomian nasional
2) FUNGSI
KOPERASI
a.
Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b.
Sebagai Koperasi simpan pinjam atau
koperasi kredit
Berusaha
untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada
waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang
dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Sebagai
Koperasi Produksi
Berusaha
untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa
diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para
produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah
memasarkannya.
d.
Sebagai badan usaha
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi
lainnya :
a.
Sebagai urat nadi perekonomian
b. Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
c. Untuk
meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
d. Meningkatkan
tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
e. Mengembangkan
potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
f. Memperkokoh
kemandirian rakyat dibidang perekonomian
g. Mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional
h. Mengembangkan
kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
SUMBER :
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar