BAB
1
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1) Konsep
Koperasi
a. Konsep Koperasi Liberal
a. Konsep Koperasi Liberal
Di sini dinyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut
bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok
keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk
menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara
negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi
dengan unsur positif sebagai berikut:
- Keinginan individual
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling
menguntungkan.
- Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama.
- Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana
dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian
dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang
turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan
pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan
kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2) Aliran
Koperasi
a. Aliran Yardstick
a. Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak
melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah
masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi
sendiri.
- Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dan lain-lain.
b. Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran Persemakmuran
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat, Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan / partnership,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
3) Sejarah
Koperasi
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada
usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko
koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran
praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
4) Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda
yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU
no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar
minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya
lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden
untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Drs. Muhammad
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat
cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir, Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar