BAB
7
Bentuk
Dan Jenis Koperasi
1. Jenis
Koperasi
|
Koperasi
Primer
|
Koperasi
Sekunder
|
|
|
|
Pengertian
|
adalah
koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama.
|
semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,
baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
|
|
|
|
anggota
|
jumlah
anggota minimal 20 orang
|
beranggotakan
koperasi primer dan atau koperasi sekunder, dibentuk sekurang-kurangnya
tiga koperasi.
|
|
|
|
Tujuan
|
untuk
meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus wadah untuk mencapai tujuan ekonomi
anggota-anggotanya.
|
meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.
|
|
|
|
Pembagian
Koperasi
|
_
|
A. koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
B. gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
C. induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
|
|
|
A. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
-.Koperasi Kerajinan / Industri
-.Koperasi Simpan Pinjam
-.Koperasi Konsumsi
B .Menurut Teori Klasik
-Koperasi Pemakaian
-Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
-Koperasi Simpan Pinjam
C. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1) Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2) Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3) Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
D. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1) Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2) Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
· koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan
koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk
koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
E. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
a) Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
b) Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c) Koperasi
Konsumsi
Adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
F. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
a) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
b) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c) Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan.
Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan,
tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam
membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk
badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1) Simpanan
Pokok
Adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2) Simpanan
Wajib
Adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3) Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
4) Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai
berikut :
5) Anggota
dan calon anggota
Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber
lain yang sah
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar