BAB 5
Sisa Hasil Usaha (SHU)
1) Pengertian
SHU menurut beberapa sumber :
- SHU
adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota
terpenuhi
- Dalam Manajemen
Koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c. SHU
bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
2) Rumus
pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax), Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan, Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggotaBagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
Perumusan
:
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU
= Va/Vak . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
3) Prinsip-prinsip pembagian SHU
a. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai
SUMBER:
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar