BAB 6
Pola Manajemen Koperasi
1) Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah.. mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam
jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memng ini adalah hasil pemikiran
saya yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi
beromzet 11 M / Tahun
Tidak hanya sekedar aspek organisasi
manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi
penting untuk dipahami. Pemasaran dan dan finance seringkali menjadi momok
menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli ala KUD.
Di banyak skripsi manajemen koperasi
yang saya baca koperasi selalu digambarkan seragam dekat dengan laum marginal
dan tidak mempunyai kemampuan bersaing. Munculnya berbagai macam bentuk
koperasi saat ini juga mengaharuskan kita membuat penyesuaian manajemen
koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen
koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan
memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit
dicari standarnya.
Sebuah keinginan besar bagi saya adalah
terciptanya sebuah konsep manajemen koperasi indonesia yang memang mempunyai
fungsi manajemen koperasi yang tepat untuk negeri ini . Mungkin kita belum
sampai pada sistem informasi manajemen koperasi yang baik tetapi setidaknya
kita harus berupaya sebaik mungkin untuk menjadikan koperasi Indonesia jaya.
Sampai ketemu di posting manajemen koperasi seanjutnya
Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan.
Sedangkan bagi yang tidak mempunyai
cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan
posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi
dibutuhkan. Dalam manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan
utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarea dan terbuka
serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat
ekonomi dri koperasi maka member base economic akan berjalan.
Kami akan mencoba menampilkan gambar
struktur organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi . Aspek ini
merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian?
pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Ada
baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya
dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tiga
unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT
misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi
juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan
fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3. Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3. Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar