BAB
3
Organisasi
dan Manajemen Koperasi
Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat
organisasi yang digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
1) Rapat Anggota
Anggota
memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi
Rapat Anggota adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
-
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
-
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
pengesahan Laporan Keuangan.
-
Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya.
- Menentukan pembagian
Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2) Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi, Pengurus merumuskan
berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan
menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
- Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
3) Pengawas
Pengawas
sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan,
fungsi
tugas dan wewenang pengawas antara lain :
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar