BAB 2
Pengertian dan Prinsip-Prinsip
Koperasi
1) Pengertian
Koperasi
Istilah
koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation =
usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD)
artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya
usaha bersama para karyawan.
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, "Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"(pasal 3 UU
No.12/1967).
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan", Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan
kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain,
seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Definisi
ILO (International Labour Organization):
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Arifinal Chaniago (1984):
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
P.J.V. Dooren:
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia):
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’.
Definisi
Munkner:
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi
UU No. 25/1992:
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2) Tujuan Koperasi
Berikut ada 5 Tujuan Koperasi yaitu :
•Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
•Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
•Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
•Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
•Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
3) Prinsip
- Prinsip Koperasi
a. Prinsip Munker
•Keanggotaan
bersifat sukarela
•Keanggotaan
terbuka
•Pengembangan
anggota
•Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
•Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan
dengan sukarela
•Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan
anggota
b. Prinsip
Rochdale
•Pengawasan
secara demokratis
•Keanggotaan
yang terbuka
•Bunga
atas modal dibatasi
•Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral
terhadap politik dan agama
c. Prinsip
Raiffesien
•Swadaya
•Daerah
kerja terbatas
•SHU
untuk cadangan
•Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha
hanya kepada anggota
•Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip
Herman Schulze
•Swadaya
•Daerah
kerja tak terbatas
•SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung
jawab anggota terbatas
•Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip
Ica
•Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip
/ Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
•Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya
pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
SUMBER :
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar