BAB
9
Investasi
Dan Penanaman Modal
1. Investasi
Investasi adalah
penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang
akan datang. Berikut ini adalah macam-macam Jenis-Jenis Investasi :
a) Tabungan
di bank
Dengan
menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga.
b) Deposito
di bank
Produk
deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak
dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut
sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu.
c)
Saham
Saham
adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham,
berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut
mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian
keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik
dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain
maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut
capital loss.
d)
Properti
Investasi dalam
properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
e) Emas
Harga
emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara maju seperti Amerika,
Inggris, Perancis, dll. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut,
semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding
searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi
pula kenaikan harga emas.
f)
Mata uang asing
Segala
macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi.
Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) :.
I. Penjelasan Umum
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri, Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
a)
Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b) Pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c) Pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
pembebasan atau
penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
selama jangka waktu tertentu;
d)
Penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Kriteria Perusahaan
Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
a) Menyerap banyak tenaga kerja Termasuk skala
prioritas tinggi dan pembangunan
infrastruktur
b) Melakukan alih teknologi
c)
Melakukan industri pionir berada di
daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu menjaga kelestarian lingkungan hidup
d)
melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau
koperasi industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang
diproduksi didalam negeri.
II.
Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan
Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
III. Dokumen yang akan
diproses dan Jangka Waktu
No.
|
Keterangan
|
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
|
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
|
|
1.
|
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
|
|||
2.
|
Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri
|
1-5
|
1-5
|
|
3.
|
Cek dan Booking Nama Perusahaan
|
2
|
1
|
|
4.
|
Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
10
|
4
|
|
5.
|
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
|
3
|
1
|
|
6.
|
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah –
Camat)
|
5
|
2
|
|
7.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
3
|
2
|
|
8.
|
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
|
5
|
2
|
|
9.
|
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
|
14
|
7
|
|
10.
|
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
|
14
|
7
|
|
T O T A L
|
61
|
31
|
IV. Cara Pembayaran
Down Payment 50%
setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) diselesaikan.
3. Penanaman modal asing
a) Arus Modal Asing
Guna
memanfaatkan segala momentum itu, yang paling dibutuhkan oleh
negara-negara sedang berkembang, terutama yang masih relatif terbelakang,
adalah kucuran dana dari luar negeri. Lebih dari itu, negara-negara berkembang
sangat membutuhkan bantuan keuangan dengan syarat-syarat yang sangat lunak,
bahkan dalam bentuk hibah murni. Tanpa aliran dana jenis yang sangat murah
iniagaknya sulit untuk membayangkan prospek yang lebih cerah terjadi di
negara-negara terbelakang.
Dalam
data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal ketiga ini menunjukkan masih
meningkatnya kepemilikan saham asing mencapai 66,7 persen atau US$ 125,89
miliar dari total nilai saham di pasar modal, sedangkan sisanya dimiliki
investor lokal sebesar 33,3 persen atau US$ 62,9.
Terlihatnya
arus modal asing yang masuk ke BEI, dikarenakan belum pastinya proses pemulihan
ekonomi global, sehingga negara-negara maju dunia cenderung mematok tingkat
suku bunga yang rendah untuk menarik dana rakyat ke pasar domestik.
Akan
tetapi, para pelaku saham dan keuangan akan terus mencari tempat yang
menguntungkan lebih tinggi bagi mereka, termasuk bursa Indonesia, yang
menunjukkan ekonomi yang terus berkembang ditambah situasi politik yang relatif
stabil, Derasnya arus modal asing yang masuk pasar domestik tidak bisa dibendung lagi,
mengingat pemulihan krisis ekonomi global masih dikhawatirkan para pelaku
pasar.
Sementara
itu, investor lokal cenderung lambat karena kurangnya sosialisasi dan insentif
yang diberikan otoritas dan regulator pasar modal. Jika regulator bisa
memberikan kemudahan dalam berinvestasi, maka investor ritel akan meningkat.
Akan tetapi, para investor lokal masih enggan oleh aturan Pajak Penghasilan (PPh)
ditambah harus punya rekening efek, sehingga ini sangat memberatkan bagi para
pemodal kecil.
Direktur
Utama BEI Ito Warsito mengatakan, otoritas bursa masih berupaya meningkatkan
porsi investor domestik guna mengembangkan industry pasar modal Indonesia,
yaitu dengan upaya pendidikan dan roadshow ke kota-kota besar di Indonesia pada
akhir tahun ini.
Saat
ini, masih mengalami kesulitan dalam perluasan ke daerah-daerah, oleh karenanya
dengan membuka sekolah pasar modal bagi kalangan individu diharapkan dapat
membuat terobosan baru, sehingga saat pasar semakin meluas, maka secara
otomatis jumlah investor semakin banyak. Jika dilihat bursa saham China masih
menempati peringkat pertama, diikuti bursa saham India, kemudian Brazil,
Mexico, Rusia, dan Indonesia di peringkat keenam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar