BAB
1
SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
1.
ARTI SISTEM
Istilah
“sistem” berasal dari perkataan “systema” (bahasa Yunani), yang dapat diartikan
sebagai: keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Beberapa definisi
tentang sistem antara lain :
-
Suatu sistem adalah seperangkat komponen, yang saling berhubungan satu
sama lain, yang memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun
banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
- Sistem tersusun dari seperangkat
komponen yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai semua tujuan dari keseluruhan sistem
tersebut.
- Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai
sebuah kumulan dari elemen-elemenn atau komponen-komonen dimana beberapa dari
komponen tersebut saling berhubungan secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa
ciri dari sebuah sistem dirumuskan antara lain sebagai berikut :
1.
Walaupun sistem itu mempunyai batas, akan tetapi sistem itu bersifat terbuka,
dalam arti bertinteraksi juga dengan lingkungannya.
2.
Setiap sistem tidak hanya sekedar kumpulan berbagai bagian, unsur atau
komponen, melainkan merupakan satu kebulatan yang utuh dan padu, bersifat
“wholism”.
3.
Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses mengubah masukan menjadi keluaran.
(dikutip dari Amirin dalam Suroso, 1994).
Dari
beberapa definisi dan ciri-ciri sebuah sistem dapat disimpulkan, bahwa setiap
sistem sekurang-kurangnya terdiri dari lima unsur: elemen sistem, fungsi
elemen, hubungan antar elemen, pranata (institusi) ekonomi, tujuan sistem
ekonomi. Secara singkat dan umum dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi mencakup
seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup
atau mencapai kemakmuran.
2.
Perkembangan
Sistem Ekonomi
a. Latar Belakang
Munculnya Sistem
Bahwa
suatu sistem muncul adalah didasari oleh
usaha manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Sedangkang kebutuhan manusia
sangat beragam dan tak terbatas. Sebagai contoh, kebutuhan manusi akan peningkatkan
pengetahuan-muncul sistem pendidikan; kebutuhan manusia akan sandang, pangan
atau papan-muncul sistem ekonomi; hubungan dengan orang lain akan
terbentuk-sistem pengaturan, sistem sosial; kebutuhan untuk berkelompok dalam
masyarakat tertentu-sistem masyarakat; dan kebutuahan akan kesejahteraan
masyarakat-muncul sistem politik. Kemudian kebutuhan dari warga negara dalam
mengatur-tatanan kehidupan berbangsa dan keputusan-keputusan politik yang
diilhami oleh struktur sosial dan culture, akan terbentuk suatu sistem
pemerintahan negara.
Untuk itu dalam suatu sistem sosial (mekanisme jaringan-hubungan dalam suatu atau yang dianut masyarakat) akan membentuk suatu sistem pemerintahan dan sistem ekonomi suatu bangsa.
Untuk itu dalam suatu sistem sosial (mekanisme jaringan-hubungan dalam suatu atau yang dianut masyarakat) akan membentuk suatu sistem pemerintahan dan sistem ekonomi suatu bangsa.
Sistem
adalah seperangkat elemen yang membentuk suatu kegiatan (satu kesatuan yang
menyeluruh) yang saling berinteraksi secara teratur-berhubungan satu dengan
yang lain dan saling tergantung untuk mencapai tujuan bersama.
b. Sistem Perekonomian
Pada Umumnya
Tujuan
dari sistem perekonomian merupakan usaha untuk mengatur pertukaran barang dan
jasa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena politik ekonomi
merupakan bagian politik nasional, maka dalam hal ini kebijakan politik sering
didasarkan pada masalah ekonomi, dan kebijakan ekonomi seringkali didasarkan
pada masalah politik.
c. Perkembangan sistem
politik dan pemikiran ekonomi
Struktur
sosial feodal-kekuasaan raja-bangsawan yang absolut-diktaktor, menimbulkan
kesengsaraan masyarakat. Dalam masyarakat yang demikian kebebasan berpikir
masyarakat terpasung dan tertindas. Timbul pendobrakan terhadap kekuasaan raja
yang absolut, ditandai dengan konsep kontrak sosial “social contract” yang
salah satu asasnya adalah kesadaran bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul
dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadalian yang universal, berlaku
untuk segala zaman serta semua manusia. Munculah semangat kebebasan, persamaan
dan persaudaraan.
Pada gilirannya mempengaruhi perubahan sosial dan cultural masyarakat, ditandai dengan adanya kebebasan berpikir yang berkembang amat pesat dan sangat mempengaruhi gagasan dalam kehidupan politik dan ekonomi, Bersamaan dengan berkembang konsep negara baru timbul kebutuhan untuk mengatur kehidupan ekonominya.
Pada
awalnya muncul Renaissance (1350-1600) dan reformasi (1500-1650), lalu
aufklaerung “pencerahan” (1650-1800). Kemudian pada abad ini muncul pemikiran
ekonomi merkantilisme “negara makmur-emasnya banyak-keuangan kuat sebagai
simbul kekayaan dan kemakmuran” yang memunculkan kolonialisme, dimana negara
kuat secara ekonomi apabila negara lain miskin.
Pada
Tahun 1776 muncul faham psyokrat oleh Quesney bersamaan dengan Adam Smith yang
menentang gagasan merkantilisme-kolonial dan feodalisme dan yang menentang
hambatan-hambatan pemerintah. David home dan David Ricardo dengan faham ekonomi
produksi-konsumsi-pertukaran/ perda-gangan yang mendukung semangat “laizzez
faire, laizzer passer”-identik dengan kebebasan-kebutuhan, muncul faham dan
sistem kapitalisme.
Pada
Tahun 1818-1883, Karl Marx yang menentang ajararn kapitalisme-penindasan rakyat
kecil dan buruh. Pandangan Marx terhadap negara bahwa negara itu hanya alat
untuk menindas-mengatur kelas lainnya. Perlu adanya revolusi
masa-sosialis/komunis untuk pemerataan hak dan kewajiban, Pemikiran-pemikiran
dibidang ekonomi akan mempengarui bentuk-bentuk pemerintahan. Yang kemudian
berkembang faham demokrasi.
d. Pembagian sistem
ekonomi
Sistem
menunjuk kepada suatu kumpulan tujuan, gagasan, kegiatan yang dipersatukan oleh
beberapa bentuk saling hubungan dan adanya ketergantungan yang terartur dalam
rangka mencapai tujuan bersama, Sedang
sistem perekonomian adalah sistem sosial atau kemasyara-katan dilihat dalam
rangka usaha keseluruhan sosial itu untuk mencapai kemakmuran.
Dalam pengertian sistem sosial terkandung unsur :
Dalam pengertian sistem sosial terkandung unsur :
1) Tujuan bersama dengan segala harapannya, dalam hubungannya dengan perekonomian,
jelas tujuan bersama itu dimaksudkan ialah kemakmuran masyarakat.
2) Seperangkat nilai yang melekat pada tujuan bersama tersebut menciptakan
pengikat yang mempersatukan anggota masyarakat dalam usaha bersama menurut
cara-cara tertentu.
3) Sikap dasar dan pengertian tentang hak dan kewajiban, yang membentuk pola
tingkah laku dan tindakan individu maupun kelompok satu dengan yang lain.
4) Otoritas, kepemimpinan, struktur kekuasaan untuk mengarhkan usaha bersama,
memilih atau menetapkan alternatif-alternatif bagi alat-alat yang dipergunakan
dan mempersatukan seluruh anggota masyarakat untuk bersama-sama mempergunakan
alat-alat tersebut.
Kemakmuran
masyarakat terutama menyangkut kegiatan yang paling esensial dari kehidupan
sistem, yaitu produksi barang dan jasa, dan bagaimana barang dan jasa itu
didistribusikan diantara individu dan kelompok dalam masyarakat, dipertukarkan
dan dikonsumsi, yang semuanya berkaitan erat dengan konsep pemilikan yang
berlaku, kekuasaan pemerintahan negara dll.
Dalam
pembentukan suatu sistem, tidak lepas dari pada pengaruh falsafah sosial pada
sistem perekonomian. Falsafah sistem sosial disadari atau tidak diturunkan dari
pandangan yang spesifik tentang manusia. Falsafah-falsafah itu dikenal dengan
individualisme dan sosialisme.
Sistem
perekonomian mengenal berbagai bentuk di berbagai negara sepanjang sejarah.
Dalam klasifikasi ini tergantung pada cara bagaimana sistem itu membuat
keputusan-keputusan dasar produksi, distribusi dan pertukaran serta konsumsi.
Atas dasar klasifikasi
tersebut, ditemui bentuk-bentuk suatu sistem yaitu :
1) Sistem ekonomi pasar (kapitalisme)
Dalam
mana pengambilan keputusan didistribusikan secara luas, atau lebih tepat
diserahkan kepada semua individu. Dalam pemikiran sistem ini alat-alat dasar
produksi dikuasai oleh swasta, maka produksi barang dan jasa secara maksimal
akan tercapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan atau dibatasi sedikit
mungkin untuk memberi kesempatan kepada individu untuk menggunakan kekayaan dan
daya kreatvitasnya dan atau tenaga kerjanya sebebas-bebasnya untuk memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya bagi individu itu sendiri.
Dalam
sistem liberal kapitalis atau sistem laissez faire menghendaki proses
berdasarkan kekuatan atau mekanisme pasar dan perataan berdasarkan alokasi
pasar dalam suasana usaha bebas dan perdagangan bebas atau sering disebut
dengan ekonomi pasar.
Dasar teoritis ekonomi pasaran adalah persaingan bebas yang menggerakkan mekanisme pasar. Dalam hal ini penawaran dan permintaan bebas yang dilatarbelakangi motif keuntungan pada pihak produsen maupun konsumen, dalam hal menentukan harga-harga tentang berapa banyak jenis dan jumlah barang yang akan diproduksi. Menurut sistem ini, yang menganggap kekuatan pasar bebas sebagai jalan terbaik bagi proses pencapaian kemakmuran dan alat alokasi yang paling tepat untuk perataan kekayaan, akan membawa perekonomian pada keseimbangan yang langgeng.
Dasar teoritis ekonomi pasaran adalah persaingan bebas yang menggerakkan mekanisme pasar. Dalam hal ini penawaran dan permintaan bebas yang dilatarbelakangi motif keuntungan pada pihak produsen maupun konsumen, dalam hal menentukan harga-harga tentang berapa banyak jenis dan jumlah barang yang akan diproduksi. Menurut sistem ini, yang menganggap kekuatan pasar bebas sebagai jalan terbaik bagi proses pencapaian kemakmuran dan alat alokasi yang paling tepat untuk perataan kekayaan, akan membawa perekonomian pada keseimbangan yang langgeng.
Ciri terpenting dari sitem perekonomian
liberal adalah :
a). Alat produksi
dimiliki oleh individu atau badan hukum. Hak milik perseorangan bersifat
individualistis.
b). Produksi dilakukan
oleh swasta berdasarkan kebebasan individu untuk menentukan usahanya sendiri
dan kebebasan memilih pekerjaaanya sendiri atas inisiatif dan tanggungjawabnya
sendiri, kebebasa membuat kontrak (jual-beli, sewa, pinjam dan perburuhan) dan
kebebasan hak milik.
c). Motif perolehan
laba adalah sebesar-besarnya merupakan dasar penentuan jenis dan jumlah barang
yang diproduksi.
d). Pasar ditandai
dengan persaingan bebas, dalam mana harga ba-rang ditentukan oleh interaksi
atau mekanisme bebas antara penawaran dan permintaan atau dengan kata lain
persediaan dan konsumsi.
e). Pada dasarnya
negara tidak campur tangan dalam kehidupan eko-nomi. Tugasnya hanya menjaga
tertib hukum yang menjamin kebebsan usaha setiap individu.
2). Sistem ekonomi perencanaan
(sosialisme-komunis)
Dalam
sistem ini pengambilan keputusan terkonsentrasi pada kelom-pok yang berkuasa.
Dalam sosialisme itu untuk menyebut ajaran tentang gerakan yang umumnya
menghendaki pemilhan alat produksi secara kolektif, dengan ekonomi berencana
yang disusun, dilaksnakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
Dalam
sistem ini menghendaki proses berdasarkan kekuasaan negara dan alokasi oleh
pemerintah, dan karena itu mengharuskan perencanaan pusat (central planning)
atau sering disebut dengan ekonomi berencana.
Dalam
sistem ini pula, beranggapan bahwa kekuatan dan kekuasaan negara dapat
membangun segala-galanya, demikian juga dengan alokasi semua barang-barang
untuk kebutuhan ekonomis.
Ciri-ciri terpenting
dalam sitem perekonomian sosialis :
a). Semua alat produksi
dan sumber ekonomi dikuasai seluruhnya oleh negara, semua kekayaan adalah
kekayaan sosial, hak milik seseorang atas alat produksi dan sumber ekonomi
tidak diakui dan dimiliki secara kolektif.
b). Seluruh kegiatan
ekonomi, termasuk produksi dan distribusi barang-barang merupakan usaha bersama
dibawah pimpinan dan pengwasan pemerintahan negara. Uasaha swasta tidak dikenal
dan semua perusahaan adalah perusahaan swasta. Semua warga masyarakat adalah
pekerja yang dibebani kewajiban turut serta dalam kegiatan ekonomi menurut
kemampuan, dan setiap warga negara dijamin keperluan hidupnya menurut
kebutuhan.
c). Jenis dan jumlah
barang yang diproduksi ditetapkan menurut cara pemerintah pusat atau badan pusat
yang dibentuk pemerintah.
d). Sifat serba negara
(etatisme) disamping produksi dan distribusi, juga mencakup pengaturan konsumsi
dan penentuan harga barang menurut rencana dan penetapan pemerintah.
e). Negara adalah
penguasa mutlak. Bahwa tidak ada milik perseo-rangan, kecuali atas
barang-barang yang sudah dibagikan, tidak ada kebebasan mengusai barang yang
dihasilkan dengan tenaga kerjanya sendiri, tidak ada kebebasan berusaha dan menentukan
pekerjaan (sistem totaliter).
3). Sistem ekonomi
campuran (dualisme)
Dalam
sistem ini berusaha memadukan dua sistem yang bertolak belakang secara ekstrim
di atas, dimana dalam menentukan suatu dasar sistem perekonomian suatu negara,
berusaha membandingkan dan mengambil kebaikan-kebaikan dari kedua sistem
tersebut. Dalam hal ini dibedakan dari suatu proses mana yang akan dikuasai
oleh negara dan oleh swasta dalam rangka mencapai suatu kemakmuran masyarakat
atau sering disebut dengan ekonomi kolektif atau ekonomi pasaran sosial.
Dalam
sistem ini pula, kekuasaan pemerintahan negara dan kebebasan individu atau
masyarakat berdampingan dalam kadar yang berbeda-beda sesuau dengan falsafah
atau dasar sistem sosial masyarakat. Ada campuran yang lebih mendekati
kapitalis karena kadar kebebasan relatif lebih besar. Ada pula campuran yang
lebih mendekati sosialis karena kadar dan peranan pemerintah yang relatif besar
dalam proses ekonomi.
Tapi dalam bentuk berbagai campuran, ini bersumber dari ekonomi bangsa, termasuk
alat produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta disamping
sumber-sumber tertentu yantg dikuasai oleh pemerintah pusat. Untuk itu dalam
sistem ekonomi campuran paling tidak ada dua sektor, yaitu sektor negara
(sektor pemerintah dan sektor publik) dan sektor swasta.
Sistem campuran
melahirkan ekonomi pasaran sosial, yang memungkinkan terjadi persaingan
dipasaran bebas, tapi bukan persaingan mati-matian, sedang campur tangan
pemerintah dilancarkan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mencegah
konsentrasi yang terlalu besar dipihak swasta (kapitalkisme), mengatasi
krisis-krisis, dan membantu golongan yang secara ekonomis lemah.
Untuk itu nama lain
yang identik dengan sistem ekonomi campuran adalah negara kemakmuran, negara
kesejahteraan, demikrasi ekonomi dan masyarakat adil makmur.
3.
Sistem Perekonomian di Indonesia
Pidato M. Hatta dalam
konferensi ekonomi di Yogyakarta, pada 3 Pebruari 1946 dikatakan bahwa dasar
politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab “kesejahteraan sosial”
pasal 33.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan
b. Cabang-cabang
produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
c. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya
dalam penjelasan pasal 33 ditetapkan sebagai berikut : “Dalam pasal 33
tercantun dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara,. Kalau tidak, tanpuk produksi jatuh ke tangan orang seorang
yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebag itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, Pidato M. Hata ini menegaskan bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan
cita-cita tolong-menolong adalah koperasi.
Sementara
itu Soemitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di washinton, 22 Pebruari 1949
menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah macam suatu ekonomi campuran :
Lapangan-lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah,
sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha partikulir.
Yang terkhi harus tunduk kepada pemerintah tentang syarat kerja, upah dan
politik pegawai.
Namun
meski sudah cukup jelas tentang sistem perekonomian Indonesia, dalam
perkembangannya sistem perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada ekonomi
campuran, akan tetapi mengarh ke bentuk baru yang disebut Sistem ekonomi
Pancasila. Yang kemudian dipertegas dalam GBHN. Pembangunan ekonomi yang
didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang
peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah
berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi
serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya
dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta
penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.
1 . Demokrasi
ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif
sebagai berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
d.Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pda lembaga-lembaga
perwakilan rakyat pula.
e.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
g.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan
sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h. Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Dalam demokrasi ekonomi harus
dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
a.
Sistem free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan
mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b.
Sistem etatisme, dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
diluar sektor negara.
c.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk yang merugikan
masyarakat.
Dalam
demokrasi dan ekonomi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, dengan jelas dan
tegas menolak individualisme yang sepenuhnya tak sosial, tak pernah menerima
sistem kemasyarakatan yang sepenuhnya diabdikan kepada kepentingan
individu-individu yang terlepas satu sama lain. Dan dalam alam pandangan Pancasila
dan UUD 1945, maka keduanya yaitu individu dan masyarakat, berada dalam
keselarasan dan keseimbangan, sebagai bagian dari keselarasan dan keseimbangan
yang lebih besar. Perbandingan antara sistem-sistem perekonomian.
4.
Para Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah
termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga
berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai
Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum,
peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2
) Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3
) Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b . Pemerintah sebagai
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil
(mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing
antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang
mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company
(perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex
Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di
beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan
Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil:
Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
c
. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut
ini.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
d
. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut
ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota berwenang
untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2
) Pengurus
Pengurus dipilih oleh
rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat
anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus
koperasi.
a) Mengelola koperasi
dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
3
) Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas
koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
1
) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2
) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar