Minggu, 27 Mei 2012

BAB 9 Investasi Dan Penanaman Modal



BAB 9
Investasi Dan Penanaman Modal


1. Investasi

Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Berikut ini adalah macam-macam Jenis-Jenis Investasi :

a)   Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga.

b)   Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu.

c) Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss.

d) Properti
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
e)  Emas

Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara maju seperti Amerika, Inggris, Perancis, dll. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas.

f) Mata uang asing
Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi.
Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.

2. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) :.

I. Penjelasan Umum

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri, Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :

a) Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c)      Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
d)      Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :

a)       Menyerap banyak tenaga kerja Termasuk skala prioritas tinggi dan  pembangunan infrastruktur
b)       Melakukan alih teknologi
c)   Melakukan industri pionir berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu menjaga kelestarian lingkungan hidup
d)  melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
III. Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
No.
Keterangan
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS



1.
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
2.
Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
1-5
1-5
3.
Cek dan Booking Nama Perusahaan
2
1
4.
Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
10
4
5.
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
3
1
6.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
5
2
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3
2
8.
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
5
2
9.
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
14
7
10.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
14
7

T O T A L
61
31

IV. Cara Pembayaran
Down Payment 50% setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diselesaikan.

3. Penanaman modal asing

a) Arus Modal Asing

Guna memanfaatkan segala momentum itu, yang paling dibutuhkan oleh negara-negara  sedang berkembang, terutama yang masih relatif terbelakang, adalah kucuran dana dari luar negeri. Lebih dari itu, negara-negara berkembang sangat membutuhkan bantuan keuangan dengan syarat-syarat yang sangat lunak, bahkan dalam bentuk hibah murni. Tanpa aliran dana jenis yang sangat murah iniagaknya sulit untuk membayangkan prospek yang lebih cerah terjadi di negara-negara terbelakang.

Dalam data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal ketiga ini menunjukkan masih meningkatnya kepemilikan saham asing mencapai 66,7 persen atau US$ 125,89 miliar dari total nilai saham di pasar modal, sedangkan sisanya dimiliki investor lokal sebesar 33,3 persen atau US$ 62,9.

Terlihatnya arus modal asing yang masuk ke BEI, dikarenakan belum pastinya proses pemulihan ekonomi global, sehingga negara-negara maju dunia cenderung mematok tingkat suku bunga yang rendah untuk menarik dana rakyat ke pasar domestik.

Akan tetapi, para pelaku saham dan keuangan akan terus mencari tempat yang menguntungkan lebih tinggi bagi mereka, termasuk bursa Indonesia, yang menunjukkan ekonomi yang terus berkembang ditambah situasi politik yang relatif stabil, Derasnya arus modal asing yang masuk pasar domestik tidak bisa dibendung lagi, mengingat pemulihan krisis ekonomi global masih dikhawatirkan para pelaku pasar.

Sementara itu, investor lokal cenderung lambat karena kurangnya sosialisasi dan insentif yang diberikan otoritas dan regulator pasar modal. Jika regulator bisa memberikan kemudahan dalam berinvestasi, maka investor ritel akan meningkat. Akan tetapi, para investor lokal masih enggan oleh aturan Pajak Penghasilan (PPh) ditambah harus punya rekening efek, sehingga ini sangat memberatkan bagi para pemodal kecil.

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, otoritas bursa masih berupaya meningkatkan porsi investor domestik guna mengembangkan industry pasar modal Indonesia, yaitu dengan upaya pendidikan dan roadshow ke kota-kota besar di Indonesia pada akhir tahun ini.

Saat ini, masih mengalami kesulitan dalam perluasan ke daerah-daerah, oleh karenanya dengan membuka sekolah pasar modal bagi kalangan individu diharapkan dapat membuat terobosan baru, sehingga saat pasar semakin meluas, maka secara otomatis jumlah investor semakin banyak. Jika dilihat bursa saham China masih menempati peringkat pertama, diikuti bursa saham India, kemudian Brazil, Mexico, Rusia, dan Indonesia di peringkat keenam.


Sumber : 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar