Rabu, 29 Mei 2013

Hubungan antara Ekonomi , Hukum dan kesejahteraan Masyarakat

Hubungan antara Ekonomi , Hukum dan kesejahteraan Masyarakat

Pada kesempatan kali ini saya akan menulis hubungan antara Ekonomi, Hukum dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan judul di atas, Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa Ekonomi sangat berkaitan erat dengan Hukum dan kesejahteraan, coba kita lihat saja masyarakat Dubai atau Uni Emirate Arab yang pertumbuhan Ekonomi nya melsat jauh sehingga kesejahteraan Masyarakatnya pun kecukupan sehinga minim sekali terjadi kriminalitas serta tindakan hokum semuanya berkaitan erat dengan Ekonomi.
Itulah menurut pandangan sadono sukirno namun apa saja yang dapat di katakan bahwa pertumbuhan ekonomi di suatu Negara itu baik berikut ulasannya :

Pertumbuhan ekonomi umumnya didefinisikan sebagai kenaikan GDPriil per kapita. Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product, GDP) adalah nilai pasar keluaran total sebuah negara, yang merupakan nilai pasar semua barang jadi dan jasa akhir yang diproduksi selama periode waktu tertentu oleh faktor-faktor produksi yang berlokasi di dalam sebuah negara. Kenaikan GDP dapat muncul melalui:

1. Kenaikan penawaran tenaga kerja
Penawaran tenaga kerja yang meningkat dapat menghasilkan keluaran yang lebih banyak. Jika stok modal tetap sementara tenaga kerja naik, tenaga kerja baru cenderung akan kurang produktif dibandingkan tenaga kerja lama.

2. Kenaikan modal fisik atau sumber daya manusia
Kenaikan stok modal dapat juga menaikkan keluaran, bahkan jika tidak disertai oleh kenaikan angkatan kerja. Modal fisik menaikkan baik produktivitas tenaga kerja maupun menyediakan secara langsung jasa yang bernilai. Investasi dalam modal sumber daya manusia merupakan sumber lain dari pertumbuhan ekonomi.

3. Kenaikan produktivitas
Kenaikan produktivitas masukan menunjukkan setiap unit masukan tertentu memproduksi lebih banyak keluaran. Produktivitas masukan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor termasuk perubahan teknologi, kemajuan pengetahuan lain, dan ekonomisnya skala produksi. (Case dan Fair, 1999;326)
Jadi Pertumbuhan ekonomi umumnya didefinisikan sebagai kenaikan GDPriil per kapita. Semakin tinggi semakin baik per ekonomian di suatu Negara. Lalu bagaimana hubungannya dengan Hukum berikut ulasannya :

Dalam lingkungan usaha (bisnis) atau Ekonomi aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. 

Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. Terbukti bahwa kedua faktor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Tapi harapan itu tidak di ikuti dengan hukum yang baik. Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama.

 Jadi itulah pentingnya hukum dalam perekonomian di Indonesia ini supaya untuk mengatur agar tidak ada kejadian kriminalitas seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, suap menyuap ,Gratifikasi uang yang akhir-akhir ini sering diliput oleh media masa. Lalu apa saja factor yang menghambat kesejahteraan masyarakat ?
Menurut saya ada 5 point yang menghambat ekonomi diantaranya :

1. Banyaknya tindak Korupsi mulai dari kalangan Bawah hingga menengah keatas yang merugikan rakyat dan negara.
2. Pemberian bantuan yang tidak merata dan tidak tepat sasaran menjadi faktor yang paling sering terjadi didalam masyarakat. Bantuan seharusnya diberikan kapada rakyat yang paling membutuhkan namun pada kenyataannya ada bantuan yang diberikan kepada orang yang tingkat ekonominya sudah cukup mampu. Sedangkan rakyat yang paling membutuhkan, mereka hanya bisa gigit jari karena tidak mendapat bantuan.
3. Pemimpin yang tidak amanah dan hanya mementingkan diri sendiri dibandingkan dengan kepentingan masyarakat indonesia
4. Kurangnya pemimpin yang Jujur, adil, tegas dan tidak pandang bulu
5. Hukum yang belum ditegakkan

Dan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
Menurut sumber detikfinance ada 5 prioritas langkah kebijakan sbb:

1. percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.
2. peningkatan kualitas simberdaya manusia Indonesia,
3. pemantapan reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional.
4. penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
5 Sedangkan yang terakhir yaitu peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Selain itu kesejahteraan masyarakat juga dapat di tingkatkan dengan mengadakan training-training di balai latihan kerja untuk menambah jumlah pekerja tenaga ahli agar perkembangan teknologi serta pemasukan negara bisa terus tumbuh berkembang.

Pada akhir kata penulis dapat menarik kesimpulan Bahwa apabila Ekonomi Maju tetapi hukum di suatu Negara tersebut tidak di tegakkan maka dapat dipastikan bahwa nantinya akan terjadi tindakan korupsi yang dapat melambat laju ekonomi serta merugikan Negara dan rakyat luas maka kesejahteraan masyarakyat di suatu Negara tersebut akan kurang.
begitu juga sebaliknya apabila Ekonomi Maju dan hokum disuatu Negara tersebut di tegakkan seadil-adilnya maka dapat diastikan rakyatnya akan hidup damai dan sejahtera.

Pengaruh kenaikan harga BBM terhadap Perekonomian Indonesia

Pengaruh kenaikan harga BBM terhadap Perekonomian Indonesia

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pengaruh kenaikan BBM terhadap perekonomian Indonesia, yang akan mengakibatkan naiknya biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan menaikan juga inflasi. Hal ini jg menyebabkan harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli merosot, kerena penghasilan tetap. shg kesejahteraan terganggu, hal ini aka mempengaruhi segala kegiatan jual beli yang berdampak terhadap kondisi perekonomian makro di Indonesia.

Dalam waktu dekat pemerintah tercinta akan menaikkan lagi harga bahan bakar minyak (BBM). Berbagai alasan disampaikan pemerintah mengenai kebijakan ini. Salah satunya anggaran negara yang tak sanggup lagi menanggung subsidi BBM. Berbagai kalangan langsung menolak kebijakan ini. Yang menjadi permasalahan sebenarnya bukan mengenai naiknya harga BBM, tetapi masyarakat belum terlayani dengan baik. BBM yang langka, jalan yang tidak memadai di berbagai daerah, biaya kesehatan yang mahal, banyaknya pengangguran, buruh yang tak kunjung sejahtera, korupsi merajalela dan pendidikan yang tidak berkualitas adalah beberapa contoh masih gagalnya pemerintah melayani rakyatnya. Jika pemerintah sukses melayani rakyat, sepertinya tidak akan ada yang menolak apabila harga BBM dinaikkan.

Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM yang terkesan mengacu kepada harga minyak dunia juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. Terutama Undang-Undang Minyak dan Gas Pasal 28 ayat (f) tentang harga BBM di dalam negeri tidak boleh mengacu pada harga minyak dunia. Namun sebagian besar anggota DPR yang seharusnya sebagai penyambung lidah rakyat malah menerima rencana pemerintah yang satu ini. Wajar ini terjadi karena presiden dan mayoritas anggota DPR merupakan kader partai-partai yang tergabung dalam suatu koalisi gabungan. Jadi biasanya apapun kebijakan yang dilakukan sang presiden, mayoritas anggota DPR pasti menerimanya.

Namun saya akan menarik kesimpulan secara obyektif bahwa di samping kenaikan harga BBM pasti ada adampak positif dan negative nya, sbb :

A. Dampak Positif

• Munculnya bahan bakar dan kendaraan alternatif
Seiring dengan melonjaknya harga minyak dunia, muncul berbagai bahan bakar alternatif baru. Yang sudah di kenal oleh masyarakat luas adalah BBG (Bahan Bakar Gas). Harga juga lebih murah dibandingkan dengan harga BBM bersubsidi. Ada juga bahan bakar yang terbuat dari kelapa sawit. Tentunya bukan hal sulit untuk menciptakan bahan bakar alternatif mengingat Indonesia adalah Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Selain itu, akan muncul juga berbagai kendaraan pengganti yang tidak menggunakan BBM, misalnya saja mobil listrik, mobil yang berbahan bakar gas, dan kendaraan lainnya.

• Pembangunan Nasional akan lebih pesat
Pembangunan nasional akan lebih pesat karena dana APBN yang awalnya digunakan untuk memberikan subsidi BBM, jika harga BBM naik, maka subsidi dicabut dan dialihkan untuk digunakan dalam pembangunan di berbagai wilayah hingga ke seluruh daerah.

• Hematnya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Jika harga BBM mengalami kenaikan, maka jumlah subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berkurang. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diminimalisasi.

• Mengurangi Pencemaran Udara
Jika harga BBM mengalami kenaikan, masyarakat akan mengurangi pemakaian bahan bakar. Sehingga hasil pembuangan dari bahan bakar tersebut dapat berkurang, dan akan berpengaruh pada tingkat kebersihan udara.

B. Dampak negatif

• Harga barang-barang dan jasa-jasa menjadi lebih mahal.
Harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan disebabkan oleh naiknya biaya produksi sebagai imbas dari naiknya harga bahan bakar.

• Apabila harga BBM memang dinaikkan, maka akan berdampak bagi perekonomian khususnya UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)

• Meningkatnya biaya produksi yang diakibatkan oleh: misalnya harga bahan, beban transportasi dll.

• Kondisi keuangan UMKM menjadi rapuh, maka rantai perekonomian akan terputus.
• Terjadi Peningkatan jumlah pengangguran. Dengan meningkatnya biaya operasi perusahaan, maka kemungkinan akan terjadi PHK.
•
 Dampak Inflasi Terhadap Perekonomian Nasional
Kenaikan harga BBM berdampak pada meningkatnya inflasi. Dampak dari terjadinya inflasi terhadap perekonomian nasional adalah sebagai berikut:

1. Inflasi akan mengakibatkan perubahan output dan kesempatan kerja di masyarakat,
2. Inflasi dapat mengakibatkan ketidak merataan pendapatan dalam masyarakat,
3. Inflasi dapat menyebabkan penurunan efisiensi ekonomi.

Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif, tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. 

Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

Sementara dampak inflasi bagi masyarakat, ada yang merasa dirugikan dan ada juga yang diuntungkan. Golongan masyarakat yang dirugikan adalah golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap, masyarakat yang menyimpan hartanya dalam bentuk uang, dan para kreditur. Sementara golongan masyarakat yang diuntungkan adalah kaum spekulan, para pedagang dan industriawan, dan para debitur.

Rencana kebijakan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang sedang disusun pemerintah juga dijadikan alasan pemerintah untuk melindungi rakyat tidak mampu dari dampak inflasi yang terjadi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. Bisa dibayangkan bila hal ini terjadi. Proses pembagian bantuan langsung dilapangan yang selama ini dilakukan pemerintah tidak manusiawi dan rentan akan praktek korupsi bisa terulang kembali. Belum lagi dijadikan ajang kepentingan politik beberapa pihak menjelang pemilu yang dapat merusak demokrasi. Disamping itu bantuan ini bukan berarti menghapuskan beban kehidupan masyarakat nantinya.

Rabu, 17 April 2013


Pengaruh Variable Makro terhadap Perekonomian suatu Negara

Apa yang di maksud Ekonomi Makro ? apa saja yang mempengaruhi variable makro ? sebelum lebih jauh mengenal makro mari kita pelajari dari definisi makro, Ekonomi makro itu lebih mempelajari variabel-variabel ekonomi secara keseluruhan. Variabel-variabel yang dipelajari antara lain adalah : perputaran uang, pendapata negara, jumlah uang yang beredar, kesempatan kerja atau pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan neraca pembayaran internasional.

Secara garis besar banyak yang berpendapat bahwa yang mempengaruhi variable makro ada 3 unsur yaitu :

1. pendapatan nasional
2. hubungan bunga, investasi, dan pertumbuhan nasional
3. inflasi dan cara mengatasinya melalui kebijakan moneter dan fiscal

Pertama, Pada pendapatan Nasional salah satu indicator telah terjadinya alokasi yang efisien secara makro adalah nilai output nasional yang dihasilkaan sebuah perekonomian pada suatu periode tertentu.sebab, besarnya output nasional dapat menunjukan beberapa hal penting dalam sebuah perekonomian.

Pada kali ini saya akan menjelaskan bahwa besarnya output nasional merupakan gambaran awal tentang seberapa efisien sumber daya yang ada dalam dalam perekonomian (tenaga kerja,uang,barang modal dan kemampuan kewirausahaan). Secara umum makin besar pendapatan Nasional suatu Negara maka semakin baik efisiensi alokasi sumer daya ekonominya.

Besarnya output Nasional erupakan gambaran tingkat kemakmuran suatu Negara . alat ukur yang disepakati tentang tingkat kemakmuran adalah output Nasional perkapita jika output perkapita semakin besar, tingkat kemakmuran dianggap makin tinggi, besranya output Nasional adalah gambaran awal tentan structural (Mendasar) yang di hadapi suatu perekonomian. Jika sebagian besar otput nasional dinikmati oleh sebagian kecil penduduk, maka perekonomian tersebut mempunyai masalah dengan distribusi pendapatannya.

Kedua, makin tinggi pendapatan, makin banyak jumlah barang yang dikonsumsi. Sebaliknya, makin sedikit pendapatan, makin berkurang jumlah barang yang dikonsumsi. Bila konsumsi ingin ditingkatkan sedangkan pendapatan tetap, terpaksa tabungan digunakan akibatnya tabungan berkurang.

 Lalu hal inipun akan berpengaruh kepada pengaruh variabel makro terhadap investasi, yaitu bilamana konsumsi ingin meningkat maka kita akan menggunakan tabungan (investasi) sehingga menyebabkan tingkat investasi menjadi berkurang. Hukum alam investasinya mungkin kurang lebih akan seperti ini : bila tingkat bunga tinggi masyarakat terdorong untuk lebih banyak menabung dan mengurangi konsumsi. Sebaliknya, bila tingkat bunga rendah orang lebih cenderung menaikkan konsumsi.

Ketiga , Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi laju inflasi adalah dengan mengeluarkan kebijakan moneter. Kebijakan moneter merupakan sebuah kebijakan yang berkaitan pada pengaturan peredaran uang agar dapat menjamin kesetabilan nilai uang.
Adapun tujuan pemerintah dalam hal mengatasi lanju inflasi dengan cara kebijakan moneter adalah sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
  • Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang, baik itu untuk dalam negeri maupun untuk lalu   lintas pembayaran luar negerii.
  • Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.

·         Mencegah terjadinya inflasi.
Berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi inflasi dapat berupa seperti:
      ·         Politik diskonto (Discount Policy), yaitu kebijakan bank yang berhubungan dengan perubahan tingkat suku bunga.
  •  Politik pasar terbuka (Open market policy), yaitu kebijakan yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan surat berharga.
  •  Politik pembatasan kredit (Plafon credit policy), yaitu membatasi pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
  • Politik uang ketat (Tight money policy), artinya kebijakan untuk mengurangi banyaknya jumlah uang yang beredar.
  • Politik cadangan kas (cash ratio policy), yaitu kebijakan yang berhubungan dengan perbandingan antara kas dengan kredit yang diberikan kepada masyarakat.


Cara Mengatasi Inflasi dengan Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui instrument berikut:

·        - Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan. Pemerintah tidak menambah pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.

-   - Menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Dan juga akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang


Refferensi :
Pengantar Ekonomi Mikro, Pratama Rahardja dan Mandala Manurung, penerbit FE UI, 2008

ANDAI AKU JADI MENTERI PEREKONOMIAN

Menjadi manteri ekonomi itu tidaklah mudah di tengah krisis yang melanda di dunia ini yang terjadi pada Eropa (Yunani) ,Amerika dan berdampak bagi negri kita ini di samping itu juga banyak kasus yang muncul akhir-akhir ini seperti kasus Bawang merah yang melambung tinggi dengan harga hampir 100.000 harga yang fantastis bukan? di tambah lagi dengan maraknya kasus korupsi yang melanda di negri ini sebut saja kasus Bank Century ,Kasus Suap wisma atlet, Kasus Hambalang kasus simulator SIM dan banyak lagi kasus-kasus suap yang belum ter expose di media.

banyaknya kasus-kasus korupsi dan politik yang terjadi belakangan ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun Selain itu, faktor yang tidak kalah pentingnya adalah peran isu yang terus menguat. DPR, lanjutnya, memiliki peran dalam menanamkan persepsi masyarakat ini. "DPR khususnya penggagas Pansus Century nampaknya cukup berhasil menggoreng isu tersebut hinga menciptakan penilaian makin negatif terhadap kondisi penegakan hukum.

 Sebelum lebih lanjut mari kita pelajari beberapa fungsi dan tugas serta tujuan dari menko perekonomian Sebagai berikut :

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, disingkat Kemenko Perekonomian, sebelumnya bernama "Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal  22 Oktober 2009 dijabat oleh Hatta Rajasa.

1.  Tugas Menko Perekonomian

·      Pasal 24
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan  di bidang perekonomian.

2.  Fungsi Menko Perekonomian

·         Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 24, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.  sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b.  koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang perekonomian;
c.  pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e.  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f.  pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pada tahap yang terakhir ini apabila saya menjadi menteri Perekonomian yang pertama kali saya lakukan adalah menggenjot jumlah kewirausahaan yang ada di Indonesia, dan saya akan berkerja sama dengan menteri pedidikan dengan memasukan kurikulum yang wajib di semua tingkat pendidikan dari SMP,SMA/SMK sampai ke perguruan tinggi serta didukung dengan praktek yang akan di uji oleh masing-masing guru ataupun dosen yang bersangkutan, kalaupun perlu dari SD sudah masuk kurikulum kewirausahaan.

Di samping kegiatan diatas kedepannya saya juga akan meminta bekerja sama dengan Bank Central dan Bank Umum serta Koperasi untuk tidak mempersulit masyarakat dalam meminjam dana UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro) serta terus membuka Tempat Pelatihan Ketrampilan Usaha (TPKU) yang dipusatkan pada sekolah-sekolah kejuruan di daerah maupun di Pondok Pesantren serta di pelosok-pelosok desa yang jumlahnya mencapai ribuan titik serta bekerja sama dengan Bank dan Koperasi untuk terus member masukan dan membimbing Nasabahnya yang akan memulai ataupun dalam proses kegiatan usahanya.

Dari data yang saya dapat dari  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop). Bahwa (Kemenkop)  menargetkan pertumbuhan wirausaha Indonesia tahun depan akan melampaui jumlah ideal sebesar 2% dari jumlah populasi penduduk, yakni menembus angka 2,5% atau 6.128.655 orang.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan wirausaha Indonesia hampir mendekati angka ideal sebesar 2%, yakni 1,56% atau 3.707.205 orang. Target tersebut kami perkirakan bisa tercapai, karena banyak program pendukung dari Kemenkop untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru,” kata Sekretaris Kemenkop, Agus Muharram pada acara dengar pendapat dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (3/9). Jumlah wirausaha Indonesia dua tahun lalu, menurut Agus, masih sekitar 0,24% (570.339). Peningkatan jumlah ini terjadi, karena terdorong dari program-program pengembangan wirausaha. Oleh karna itu apabila saya menjadi Menteri perekonomian saya akan fokus pada kewirausahaan.

Serta pada bank-bank daerah maupun pemerintah saya akan membuat kebijakan untuk setiap PNS ataupun staff untuk menggunakan jasa perbankan syariah, kenapa syariah saya akan menjelaskan beberapa keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan konvensional sebagai berikut :

1. Penghapusan sistem bunga (riba) dari semua transaksi keuangan. Penghapusan dan pembaharuan semua aktifitas Bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan tidak merugikan di salah satu pihak. Dan tahukah anda dengan adanya riba menghasilkan krisis di beberapa benua sebuat aja eropa dan amerika sehingga di ibaratkan dengan buble economics dan untuk itu lah beralih ke syariah dengan tidak memakai system ribawi
2. Pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar sebagai sebuah bentuk pembelajaran bahwa tidak ada  sesuatu yang bisa diraih tanpa melalui sebuah proses.
3. Sebagai sebuah media yang dapat dijadikan suatu alat yang dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
Maka, dari semua penjelasan beserta fakta-fakta yang telah saya jelaskan, tidak ada alasan untuk ragu lagi bergabung dengan Bank Syariah.

Sumber :
Ø  www.bi.go.id


Rabu, 20 Maret 2013

BAGAIMANA MEMBENAHI KASUS HUKUM DI INDONESIA



BAGAIMANA MEMBENAHI KASUS HUKUM DI INDONESIA

Ekonomi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Menurut saya kemajuan ekonomi suatu negara ditunjang oleh tingkat lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan kemajuan teknologi.

Bagaimana dengan kondisi kasus hukum di Indonesia? menurut pandangan saya perekonomian Indonesia masih ada ketimpangan antar masyarakatnya, misalnya kita ambil sampel kota Jakarta Banyak yang bisa bersekolah dengan mudah, mendapat buku pelajaran dan seragam sekolah dengan mudah, namun banyak juga yang tidak dapat bersekolah, ya karena faktor ekonomi tersebut, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya karena tidak memiliki uang yang cukup untuk memebiaya makan sehari-hari, sehingga terjadi kesenjangan social dimana si kaya makin kaya dan si miskin tambah miskin kondisi ini sungguh sangat miris melihatnya.

Akhir-akhir ini dan beberapa kasus sebelumnya kita dikejutkan dengan beberapa kasus hukum ekonomi yang menyeret beberapa pejabat tinggi Di Indonesia di antara nya adalah :

1. Kasus Century yang menyeret nama Miranda Guoltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) yang menjabat pada tahun 2004.

2. Kasus yang Menyeret nama artis dan juga sekaligus sebagai politisi Angelina sondakh terkait kasus pembangunan Wisma atlet di hambalang yang juga menyeret nama Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum.

3. Kasus Arthalita Suryani yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

4. Kasus Suap Impor Daging Sapi yang menyeret Nama Luthfi Ishhaq selaku presiden PKS dan 4 orang lainnya masing-masing adalah JE (Juard Effendi) dan AAE (Arya Abdi Effendi) mereka adalah direktuk di PT IU (Indoguna Utama), kemudian ada AF (Ahmad Fathanah) dan M (Maharani), mereka masih menjalani proses pemeriksaan.

5. Kasus kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 yang melilit Irjen Pol Djoko Susilo.  Belum lama heboh beredar di media elektronik.

 Dengan beberapa contoh di atas yang mengganjal di pikiran saya dimanakah peran pemerintah dalam membenahi kasus hukum di Indonesia , apakah yang berduit saja yang dapat perlakuan khusus seperti Arthalyta suryani yang mendapatkan fasilitas mewah di dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang didatangkan dari luar Rutan.

Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang tamu. Ataukah seperti gayus yang didalam penjara masih bisa menikmati piknik di pulau dewata Bali sambil melihat pertandingan tennis.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !! Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah.

Bagaimana membenahi hukum ekonomi Indonesia yang sudah carut marut ini agar Negara kita menjadi lebih baik di tambah agar Investor asing masuk  menurut pendapat  saya diantaranya :

1)            Hukum harus ditegakkan oleh aparat penegak Hukum pemerintah mulai dari bawah hingga atas  Jika terbukti ada pihak yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahkan undang-undang ekonomi harus ditindak tegas.

2)            Tidak pandang bulu apakah jabatan orang tersebut.

3)          Transparan Jangan sampai kasus-kasus korupsi ini ditutupi degan tirai kebohongan. Jika terus tertutup tirai kebohongan maka bangsa ini juga akan berkembang dengan kebohongan yang bisa menyengsarakan rakyatnya,.

4)            Ubah system Pemerintahan atau Politik  menuju Hukum yang lebih  lebih bersih dan Adil

Apabila factor-faktor diatas sudah diterapkan dan dijalankan, Insya Allah Negara kita ini akan Adil dan Jujur dalam menegakkan hukum di Indonesia ini. Kritk dan saran yang bermutu sangat diharapkan agar nantinya tulisan ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
akhir kata Wassalamualikum Wr Wb



WAJAH HUKUM INDONESIA


WAJAH  HUKUM  INDONESIA

Bagaimana wajah hukum di Indonesia akhir-akhir ini terutama dalam hal Ekonomi Hukum dan Politik ..? , menurut saya hanya ada kata “memprihatinkan” Bagaimana tidak akhir-akhir ini mencuat  banyaknya beberapa kasus hukum yang menjerat aparat pemerintah sebut saja terdakwa kasus Simulator SIM yang menyeret nama petinggi kepolisian kita sangat miris bukan, ditambah beberapa pasien miskin yang ditolak Beberapa Rumah Sakit hanya karna warga miskin, semuanya itu kedengaran sangat miris dimanakah pemerintah kita yang bertugas mensejahterakan rakyat, serta belum lagi ditambah banyaknya kasus mafia peradilan yang akhir2 ini banyak terjadi sehingga membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat rendah.

Harga-harga sembako terus melambung naik di pertengahan maret ini di tambah harga 1kg bawang maupun bawang merah dan putih yang menjadi bumbu dsar setiap masakan yang harganya WOW hamper setara dengan harga daging 1Kg Fantastis bukan..? ,kalau sudah begini siapa yang harus disalahkan pemerintah atau pengusaha bawang yang menjadi penentu harga bawang ? ataukah mungkin para pengusaha bawang bekerja sama menimbun bawang sehingga tumbuhan bawang menjadi langka dan harganya menjadi naik, entahlah hanya Allah yang tahu semuanya.

Banyak hal yang harusnya di perbaiki oleh pemerintah dan ada beberapa factor yang menyebabkan lemahnya hukum di Indonesia saat ini di antaranya adalah :

1.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat terutama masyarakat kecil.
2.    Belum meratanya tingkat profesionalisme penegak hukum di Indonesia.
3.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social.
4.    Sistem peradilan yang dipandang kurang independen.
5.    Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum.
6.    Kurangnya sikap menindaklanjuti sebuah perkara yang seharusnya dapat diadili secara benar menurut hukum yang berlaku.
7.    Kurangnya konsistensi di dalam penegakan hukum.

Hal-hal tersebut lah yang mebuat lemahnya Hukum di tanah air kita, Coba kita bandingkan dengan Negara Arab Saudi yang apabila seseorang melakukan pencuri maka di potong tangan, Negara China yang apabila para pejabatnya melakukan tindak pidana korupsi maka siap ditembak mati, saya masih ingat apa yang di ungkapkan erdana menteri china didalam subuah media cetak yang pernah saya baca “Siapkan 5 peti mati untuk para pejabat saya dan sisakan 1 untuk saya apabila saya melakukan tindak korupsi”  pemimpin seperti inilah yang Indonesia butuhkan dimana para pejabat ,badan legislative atau badan pemerintah akhir-akhir ini sering terkena kasus tindakan korupsi.

Ditambah banyaknya Diskriminasi hukum serta hukum yang bisa terbeli dengan Uang Sebut saja contoh nyata di Indonesia adalah kasus Arthalita Suryani yang mendapatkan faslitas  super mewah di dalam penjara. Selain itu dia juga dapat melakukan aktivitas seperti orang lain yang bebas. Hal ini dikarenakan para aparat yang bekerja di tahanan tersebut dapat disuap dengan sejumlah uang yang dimiliki Arthalita Suryani. Selanjutnya Gayus Tambunan yang masih dalam proses sidang kasus korupsi pajak dapat melakukan liburan di Bali dengan bebas. Belum lagi kasus koruptor lainnya yang sampai saat ini banyak yang masih menggantung tanpa penyelesaian yang tuntas dan jelas.
Sedangkan kalau kita lihat ke bawah seperti pencuri atau perampok kecil-kecilan yang terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya harus dihajar dan dianiaya masa. Belum lagi dalam proses penyidikan di kepolisian, banyak juga yang mendapat perlakuan kurang baik dari para polisi. Memang ini merupakan kejahatan dan melanggar hukum, tetapi kalau dibandingkan dengan para koruptor yang memakan banyak uang rakyat dapat begitu saja lepas dari jeratan hukum.
Saya teringat dengan perkataan yang disampaikan dosen pengantar manajemen di semester 1 “Didalam pemerintahan itu sistemnya saja sudah mengandung unsur korupsi” sistemnya saja korupsi bagaimana oknumnya, semuanya itu kembali dengan kepribadian masing-masing  dan bagaimana agar Hukum di Negara kita bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku dan bisa terciptanya suatu keadilan yang diharapkan oleh masyarakat banyak.

Menurut saya di bawah ini beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain :

1.         Pembenahan diri pribadi dengan dilandasi konsep agama yang kuat agar tidak mudah terpengaruh untuk melakukan tindak asusila ataupun korupsi karna apabila sudah dilandasi dengan iman yang kokoh diharapkan kedepannya menjadi pribadi yang jujur dan tegas utuk tidak melakukan hal yang melanggar Hukum
2.         Aparatur penegak hukum yang lebih professional dan Tidak tebang pilih
3.         Adanya lembaga pengadilan yang independen, tegas dan tidak memihak.
4.         Penegakan hukum berdasarkan prinsip keadilan.
5.         Partisipasi masyarakat .
6.         Mekanisme kontrol yang efektif.

Jika konsep-konsep di atas bisa dijalankan dengan baik, terutama pada konsep pertama yang di pegang teguh oleh masyarakat Indonesia  harapan saya kedepannya yang bisa didapatkan diantaranya adalah terciptanya hukum yang adil dan transparan tidak ada yang di tutupi, independen dan bebas serta tidak adanya pemihakan terhadap pihak-pihak tertentu. Kemudian akan terciptanya kestabilan suatu Negara.

Dengan dijalankannya hukum yang bersifat transparan dan bebas, serta partisipasi masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka bisa menjadi kemungkinan hukum di Indonesia bisa berjalan ke arah yang lebih baik. Semua pihak harus turus serta membantu mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum sampai masyarakat pun harus ikut serta dalam pembenahan hukum di Indonesia agar menjadi lebih baik sepertu yang diharapkan oleh kita semua. Bila hukum di Negara kita bisa menciptakan keadilan terhadap masyarakat dan semua, kenyamanan pun akan tercipta.

Kritk dan saran yang bermutu sangat diharapkan agar nantinya tulisan ini menjadi lebih baik dari  sebelumnya akhir kata Wassalamualikum Wr Wb

Minggu, 25 November 2012

BAB 12 PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


BAB 12

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia ) 

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

Tahap I  : Pemerintah mendukung perintisan  pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau organisasi  yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi  koperasi yang mandiri.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi , Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

A.    Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

B.     Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Kendala yang dihadapi masyarakat :

1.  Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.  Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
            a. Koqnisi
            b. Apeksi
            c. Psikomotor 
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
            a. Ofisialisasi
            b. De-ofisialisasi
            c. Otonomisasi 
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945

Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi, Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi, Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:semua anggota diperlakukan secara adil,

1)      didukung administrasi yang canggih,
2)      koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
3)      pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
4)      petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
5)      kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
6)      manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis
7)       memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
8)      perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
9)      keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
10)  selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
11)  pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber :