Rabu, 17 April 2013


ANDAI AKU JADI MENTERI PEREKONOMIAN

Menjadi manteri ekonomi itu tidaklah mudah di tengah krisis yang melanda di dunia ini yang terjadi pada Eropa (Yunani) ,Amerika dan berdampak bagi negri kita ini di samping itu juga banyak kasus yang muncul akhir-akhir ini seperti kasus Bawang merah yang melambung tinggi dengan harga hampir 100.000 harga yang fantastis bukan? di tambah lagi dengan maraknya kasus korupsi yang melanda di negri ini sebut saja kasus Bank Century ,Kasus Suap wisma atlet, Kasus Hambalang kasus simulator SIM dan banyak lagi kasus-kasus suap yang belum ter expose di media.

banyaknya kasus-kasus korupsi dan politik yang terjadi belakangan ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun Selain itu, faktor yang tidak kalah pentingnya adalah peran isu yang terus menguat. DPR, lanjutnya, memiliki peran dalam menanamkan persepsi masyarakat ini. "DPR khususnya penggagas Pansus Century nampaknya cukup berhasil menggoreng isu tersebut hinga menciptakan penilaian makin negatif terhadap kondisi penegakan hukum.

 Sebelum lebih lanjut mari kita pelajari beberapa fungsi dan tugas serta tujuan dari menko perekonomian Sebagai berikut :

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, disingkat Kemenko Perekonomian, sebelumnya bernama "Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal  22 Oktober 2009 dijabat oleh Hatta Rajasa.

1.  Tugas Menko Perekonomian

·      Pasal 24
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan  di bidang perekonomian.

2.  Fungsi Menko Perekonomian

·         Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 24, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.  sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b.  koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang perekonomian;
c.  pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e.  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f.  pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pada tahap yang terakhir ini apabila saya menjadi menteri Perekonomian yang pertama kali saya lakukan adalah menggenjot jumlah kewirausahaan yang ada di Indonesia, dan saya akan berkerja sama dengan menteri pedidikan dengan memasukan kurikulum yang wajib di semua tingkat pendidikan dari SMP,SMA/SMK sampai ke perguruan tinggi serta didukung dengan praktek yang akan di uji oleh masing-masing guru ataupun dosen yang bersangkutan, kalaupun perlu dari SD sudah masuk kurikulum kewirausahaan.

Di samping kegiatan diatas kedepannya saya juga akan meminta bekerja sama dengan Bank Central dan Bank Umum serta Koperasi untuk tidak mempersulit masyarakat dalam meminjam dana UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro) serta terus membuka Tempat Pelatihan Ketrampilan Usaha (TPKU) yang dipusatkan pada sekolah-sekolah kejuruan di daerah maupun di Pondok Pesantren serta di pelosok-pelosok desa yang jumlahnya mencapai ribuan titik serta bekerja sama dengan Bank dan Koperasi untuk terus member masukan dan membimbing Nasabahnya yang akan memulai ataupun dalam proses kegiatan usahanya.

Dari data yang saya dapat dari  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop). Bahwa (Kemenkop)  menargetkan pertumbuhan wirausaha Indonesia tahun depan akan melampaui jumlah ideal sebesar 2% dari jumlah populasi penduduk, yakni menembus angka 2,5% atau 6.128.655 orang.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan wirausaha Indonesia hampir mendekati angka ideal sebesar 2%, yakni 1,56% atau 3.707.205 orang. Target tersebut kami perkirakan bisa tercapai, karena banyak program pendukung dari Kemenkop untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru,” kata Sekretaris Kemenkop, Agus Muharram pada acara dengar pendapat dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (3/9). Jumlah wirausaha Indonesia dua tahun lalu, menurut Agus, masih sekitar 0,24% (570.339). Peningkatan jumlah ini terjadi, karena terdorong dari program-program pengembangan wirausaha. Oleh karna itu apabila saya menjadi Menteri perekonomian saya akan fokus pada kewirausahaan.

Serta pada bank-bank daerah maupun pemerintah saya akan membuat kebijakan untuk setiap PNS ataupun staff untuk menggunakan jasa perbankan syariah, kenapa syariah saya akan menjelaskan beberapa keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan konvensional sebagai berikut :

1. Penghapusan sistem bunga (riba) dari semua transaksi keuangan. Penghapusan dan pembaharuan semua aktifitas Bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan tidak merugikan di salah satu pihak. Dan tahukah anda dengan adanya riba menghasilkan krisis di beberapa benua sebuat aja eropa dan amerika sehingga di ibaratkan dengan buble economics dan untuk itu lah beralih ke syariah dengan tidak memakai system ribawi
2. Pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar sebagai sebuah bentuk pembelajaran bahwa tidak ada  sesuatu yang bisa diraih tanpa melalui sebuah proses.
3. Sebagai sebuah media yang dapat dijadikan suatu alat yang dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
Maka, dari semua penjelasan beserta fakta-fakta yang telah saya jelaskan, tidak ada alasan untuk ragu lagi bergabung dengan Bank Syariah.

Sumber :


Rabu, 20 Maret 2013

BAGAIMANA MEMBENAHI KASUS HUKUM DI INDONESIA



BAGAIMANA MEMBENAHI KASUS HUKUM DI INDONESIA

Ekonomi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Menurut saya kemajuan ekonomi suatu negara ditunjang oleh tingkat lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan kemajuan teknologi.

Bagaimana dengan kondisi kasus hukum di Indonesia? menurut pandangan saya perekonomian Indonesia masih ada ketimpangan antar masyarakatnya, misalnya kita ambil sampel kota Jakarta Banyak yang bisa bersekolah dengan mudah, mendapat buku pelajaran dan seragam sekolah dengan mudah, namun banyak juga yang tidak dapat bersekolah, ya karena faktor ekonomi tersebut, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya karena tidak memiliki uang yang cukup untuk memebiaya makan sehari-hari, sehingga terjadi kesenjangan social dimana si kaya makin kaya dan si miskin tambah miskin kondisi ini sungguh sangat miris melihatnya.

Akhir-akhir ini dan beberapa kasus sebelumnya kita dikejutkan dengan beberapa kasus hukum ekonomi yang menyeret beberapa pejabat tinggi Di Indonesia di antara nya adalah :

1. Kasus Century yang menyeret nama Miranda Guoltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) yang menjabat pada tahun 2004.

2. Kasus yang Menyeret nama artis dan juga sekaligus sebagai politisi Angelina sondakh terkait kasus pembangunan Wisma atlet di hambalang yang juga menyeret nama Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum.

3. Kasus Arthalita Suryani yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

4. Kasus Suap Impor Daging Sapi yang menyeret Nama Luthfi Ishhaq selaku presiden PKS dan 4 orang lainnya masing-masing adalah JE (Juard Effendi) dan AAE (Arya Abdi Effendi) mereka adalah direktuk di PT IU (Indoguna Utama), kemudian ada AF (Ahmad Fathanah) dan M (Maharani), mereka masih menjalani proses pemeriksaan.

5. Kasus kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 yang melilit Irjen Pol Djoko Susilo.  Belum lama heboh beredar di media elektronik.

 Dengan beberapa contoh di atas yang mengganjal di pikiran saya dimanakah peran pemerintah dalam membenahi kasus hukum di Indonesia , apakah yang berduit saja yang dapat perlakuan khusus seperti Arthalyta suryani yang mendapatkan fasilitas mewah di dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang didatangkan dari luar Rutan.

Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang tamu. Ataukah seperti gayus yang didalam penjara masih bisa menikmati piknik di pulau dewata Bali sambil melihat pertandingan tennis.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !! Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah.

Bagaimana membenahi hukum ekonomi Indonesia yang sudah carut marut ini agar Negara kita menjadi lebih baik di tambah agar Investor asing masuk  menurut pendapat  saya diantaranya :

1)            Hukum harus ditegakkan oleh aparat penegak Hukum pemerintah mulai dari bawah hingga atas  Jika terbukti ada pihak yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahkan undang-undang ekonomi harus ditindak tegas.

2)            Tidak pandang bulu apakah jabatan orang tersebut.

3)          Transparan Jangan sampai kasus-kasus korupsi ini ditutupi degan tirai kebohongan. Jika terus tertutup tirai kebohongan maka bangsa ini juga akan berkembang dengan kebohongan yang bisa menyengsarakan rakyatnya,.

4)            Ubah system Pemerintahan atau Politik  menuju Hukum yang lebih  lebih bersih dan Adil

Apabila factor-faktor diatas sudah diterapkan dan dijalankan, Insya Allah Negara kita ini akan Adil dan Jujur dalam menegakkan hukum di Indonesia ini. Kritk dan saran yang bermutu sangat diharapkan agar nantinya tulisan ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
akhir kata Wassalamualikum Wr Wb



WAJAH HUKUM INDONESIA


WAJAH  HUKUM  INDONESIA

Bagaimana wajah hukum di Indonesia akhir-akhir ini terutama dalam hal Ekonomi Hukum dan Politik ..? , menurut saya hanya ada kata “memprihatinkan” Bagaimana tidak akhir-akhir ini mencuat  banyaknya beberapa kasus hukum yang menjerat aparat pemerintah sebut saja terdakwa kasus Simulator SIM yang menyeret nama petinggi kepolisian kita sangat miris bukan, ditambah beberapa pasien miskin yang ditolak Beberapa Rumah Sakit hanya karna warga miskin, semuanya itu kedengaran sangat miris dimanakah pemerintah kita yang bertugas mensejahterakan rakyat, serta belum lagi ditambah banyaknya kasus mafia peradilan yang akhir2 ini banyak terjadi sehingga membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat rendah.

Harga-harga sembako terus melambung naik di pertengahan maret ini di tambah harga 1kg bawang maupun bawang merah dan putih yang menjadi bumbu dsar setiap masakan yang harganya WOW hamper setara dengan harga daging 1Kg Fantastis bukan..? ,kalau sudah begini siapa yang harus disalahkan pemerintah atau pengusaha bawang yang menjadi penentu harga bawang ? ataukah mungkin para pengusaha bawang bekerja sama menimbun bawang sehingga tumbuhan bawang menjadi langka dan harganya menjadi naik, entahlah hanya Allah yang tahu semuanya.

Banyak hal yang harusnya di perbaiki oleh pemerintah dan ada beberapa factor yang menyebabkan lemahnya hukum di Indonesia saat ini di antaranya adalah :

1.    Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat terutama masyarakat kecil.
2.    Belum meratanya tingkat profesionalisme penegak hukum di Indonesia.
3.    Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social.
4.    Sistem peradilan yang dipandang kurang independen.
5.    Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum.
6.    Kurangnya sikap menindaklanjuti sebuah perkara yang seharusnya dapat diadili secara benar menurut hukum yang berlaku.
7.    Kurangnya konsistensi di dalam penegakan hukum.

Hal-hal tersebut lah yang mebuat lemahnya Hukum di tanah air kita, Coba kita bandingkan dengan Negara Arab Saudi yang apabila seseorang melakukan pencuri maka di potong tangan, Negara China yang apabila para pejabatnya melakukan tindak pidana korupsi maka siap ditembak mati, saya masih ingat apa yang di ungkapkan erdana menteri china didalam subuah media cetak yang pernah saya baca “Siapkan 5 peti mati untuk para pejabat saya dan sisakan 1 untuk saya apabila saya melakukan tindak korupsi”  pemimpin seperti inilah yang Indonesia butuhkan dimana para pejabat ,badan legislative atau badan pemerintah akhir-akhir ini sering terkena kasus tindakan korupsi.

Ditambah banyaknya Diskriminasi hukum serta hukum yang bisa terbeli dengan Uang Sebut saja contoh nyata di Indonesia adalah kasus Arthalita Suryani yang mendapatkan faslitas  super mewah di dalam penjara. Selain itu dia juga dapat melakukan aktivitas seperti orang lain yang bebas. Hal ini dikarenakan para aparat yang bekerja di tahanan tersebut dapat disuap dengan sejumlah uang yang dimiliki Arthalita Suryani. Selanjutnya Gayus Tambunan yang masih dalam proses sidang kasus korupsi pajak dapat melakukan liburan di Bali dengan bebas. Belum lagi kasus koruptor lainnya yang sampai saat ini banyak yang masih menggantung tanpa penyelesaian yang tuntas dan jelas.
Sedangkan kalau kita lihat ke bawah seperti pencuri atau perampok kecil-kecilan yang terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya harus dihajar dan dianiaya masa. Belum lagi dalam proses penyidikan di kepolisian, banyak juga yang mendapat perlakuan kurang baik dari para polisi. Memang ini merupakan kejahatan dan melanggar hukum, tetapi kalau dibandingkan dengan para koruptor yang memakan banyak uang rakyat dapat begitu saja lepas dari jeratan hukum.
Saya teringat dengan perkataan yang disampaikan dosen pengantar manajemen di semester 1 “Didalam pemerintahan itu sistemnya saja sudah mengandung unsur korupsi” sistemnya saja korupsi bagaimana oknumnya, semuanya itu kembali dengan kepribadian masing-masing  dan bagaimana agar Hukum di Negara kita bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku dan bisa terciptanya suatu keadilan yang diharapkan oleh masyarakat banyak.

Menurut saya di bawah ini beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain :

1.         Pembenahan diri pribadi dengan dilandasi konsep agama yang kuat agar tidak mudah terpengaruh untuk melakukan tindak asusila ataupun korupsi karna apabila sudah dilandasi dengan iman yang kokoh diharapkan kedepannya menjadi pribadi yang jujur dan tegas utuk tidak melakukan hal yang melanggar Hukum
2.         Aparatur penegak hukum yang lebih professional dan Tidak tebang pilih
3.         Adanya lembaga pengadilan yang independen, tegas dan tidak memihak.
4.         Penegakan hukum berdasarkan prinsip keadilan.
5.         Partisipasi masyarakat .
6.         Mekanisme kontrol yang efektif.

Jika konsep-konsep di atas bisa dijalankan dengan baik, terutama pada konsep pertama yang di pegang teguh oleh masyarakat Indonesia  harapan saya kedepannya yang bisa didapatkan diantaranya adalah terciptanya hukum yang adil dan transparan tidak ada yang di tutupi, independen dan bebas serta tidak adanya pemihakan terhadap pihak-pihak tertentu. Kemudian akan terciptanya kestabilan suatu Negara.

Dengan dijalankannya hukum yang bersifat transparan dan bebas, serta partisipasi masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka bisa menjadi kemungkinan hukum di Indonesia bisa berjalan ke arah yang lebih baik. Semua pihak harus turus serta membantu mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum sampai masyarakat pun harus ikut serta dalam pembenahan hukum di Indonesia agar menjadi lebih baik sepertu yang diharapkan oleh kita semua. Bila hukum di Negara kita bisa menciptakan keadilan terhadap masyarakat dan semua, kenyamanan pun akan tercipta.

Kritk dan saran yang bermutu sangat diharapkan agar nantinya tulisan ini menjadi lebih baik dari  sebelumnya akhir kata Wassalamualikum Wr Wb

Minggu, 25 November 2012

BAB 12 PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


BAB 12

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia ) 

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

Tahap I  : Pemerintah mendukung perintisan  pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau organisasi  yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi  koperasi yang mandiri.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi , Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

A.    Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

B.     Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Kendala yang dihadapi masyarakat :

1.  Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.  Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
            a. Koqnisi
            b. Apeksi
            c. Psikomotor 
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
            a. Ofisialisasi
            b. De-ofisialisasi
            c. Otonomisasi 
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945

Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi, Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi, Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:semua anggota diperlakukan secara adil,

1)      didukung administrasi yang canggih,
2)      koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
3)      pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
4)      petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
5)      kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
6)      manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis
7)       memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
8)      perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
9)      keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
10)  selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
11)  pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber :

BAB 11 PERANAN KOPERASI


BAB  11

PERANAN KOPERASI


1.  Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar. Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:

a)      Perusahaan adalah pengambil harga

Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.

b)      Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)

Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.

         Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar

Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.

        Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar

Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar

       Terdapat banyak perusahaan di pasar

Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.

akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).

Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.  Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2.   Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik

Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:

a a.  Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.


bb.  Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.

cc.   Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.

  d.  Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.

ee.   Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.


3.  Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi

Ciri-ciri pasar monopsomi

      Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli

Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

4.   Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :

         Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.

      Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.


      Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan

Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

SUMBER :

sukirno,sadono,1994.mikro ekonomi teori pengantar.PT Rajagrafindo persada,Jakarta.