PENDAHULUAN
Pengungkapan
(disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam
menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada
para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi
tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja
yang menjadi useradalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan
bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public
entityyang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai
bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah
bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini
pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta.
Adapun
pengelompokan jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan
wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure),
Anggrahini (2009). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang
diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang
ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam
laporan tahunan bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia
diatur dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan
pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan.
Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan butir-butir
yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan
yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di laporan keuangan
dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa
Efek Indonesia (BEI). Perlu dibedakan antara laporan keuangan tahunan
dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan hanya
menyajikan informasi yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan
laporan tahunan men-coversemua informasi keuangan maupun non keuangan
perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku.
Secara
konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan,
Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang
memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan
wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary
disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam
peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan
yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling
theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005). Dengan
mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan,
manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi
investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun
pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos
dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk
menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh
perusahaan. Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye
Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan yaitu cukup
(adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang
paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini
menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan negatif untuk
membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang
lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan
etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semuauser yang berkepentingan
dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua
informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang
signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar dan
lengkap.
PEMBAHASAN
Pengertian Disclosure/Pengungkapan Pelaporan
Keuangan
Kata
Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Jika kita
kaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada
pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena
apabila tidak bermanfaat maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut
tidak akan tercapai. Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti
penyampaian informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi
pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu
perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Sehingga dalam
laporan tahunan diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan
oleh perusahaan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan
Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang
berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang
telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No.
VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2
tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua
Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk
setiap jenis industri.
Pengungkapan
Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah
satu cara untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui
pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam
memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan
pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat
disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan
yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan,
posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan
hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan
(tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar
dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan
dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya
suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan,
yaitu:
Adequate disclosure (pengungkapan
cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga
ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
Fair
disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan
perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca
potensial dari laporan keungan.
Full
disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti
penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full
Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan tidak
tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian
informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi
yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan. Yang
paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup
(Adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan
Tujuan
dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan
kepada
Dalam
SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak
terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan
keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam SFAC
No.1 adalah sebagai berikut :
Pelaporan
keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan
pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa
lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif. Pelaporan
keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai
lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan
kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
Pelaporan
keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan,
kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan
kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang
hasil usaha suatu perusahan selama periode tertentu.
Pelaporan keuangan
menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan membelanjakan
kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk deviden dan
distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada pemilik serta
faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi perusahaan.
Pelaporan keuangan
menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan
mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi
yang dipercayakan kepadanya.
Pelaporan keuangan menyediakan informasi yang
bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
Metode
Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan
meliputi keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang
berbeda dalam mengungkapkan informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode
yang terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat
informasi yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum
digunakan dalam pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
·
Bentuk dan susunan laporan yang formal.
·
Terminologi dan penyajian yang
terperinci.
·
Informasi sisipan.
·
Catatan kaki.
·
Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
·
Komentar dalam laporan auditor.
·
Pernyataan Direktur Utama atau Ketua
Dewan Komisaris
Pertanyaan dan Jawaban :
1. Ada dua jenis pengungkapan dalam
hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sebenarnya
C. Pengungkapan Sukarela
D. Jawaban A dan C benar
Jawaban: D
2.
Untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada PARA pemakai
laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan
cara yang terbaik. Merupakan ….. dari Disclosure
A. Manfaat
B. Misi
C. Tujuan
D. Kewenangan
Jawaban: C
3. Mandatory Disclousure merupakan kata lain
dari…
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sukarela
C. Pengungkapan Seadanya
D. Pengungkapan Kebenaran
Jawaban: A
4. Berikut ini ada tiga konsep
pengungkapan yang umumnya diusulkan, kecuali..
A. Adequate disclosure
B. Voluntary Disclosure
C. Fair disclosure
D. Full disclosure
Jawaban: B
5. Kata Disclosure memiliki arti
yaitu..
A Kebenaran
B. Kebohongan
C. Pengungkapan
D.Kepercayaan
Jawaban: C
SUMBER :
Bapepam. 1996. Ketentuan Penyajian Laporan Tahunan:
Kep-38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 Nomor VIII.G.2
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI
INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
Subiyantoro, Edy dan Saarce Elsye Hatane, 2007, Dampak
Perubahan Kultur Masyarakat Terhadap Praktik Pengungkapan Laporan Keuangan
Perusahaan Publik Di Indonesia, Jurnal Mnajemen Dan Kewirausahaan, Vol. 9, No.
1, Maret.
Suwardjono, 2005. Teori Akuntansi: Pengungkapan Pelaporan
Keuangan (Edisi III). Yogyakarta: BPFE.
Zubaidah, Siti dan Zulfikar, 2005, Pengaruh Faktor-Faktor
Keuangan dan Non Keuangan Terhadap Pengungkapan Sukarela Laporan Keuangan,
Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, Vol 4, No.1, April.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar