Minggu, 07 Juni 2015

AUDITING

AUDITING

Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap Laporan Keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran Laporan Keuangan tersebut.
Hal-hal yang diperiksa atau diaudit :
-          Laporan Keuangan
-          Neraca, laporan laba/rugi, arus kas, catatan atas Laporan Keuangan
-          Catatan Pembukuan
-          Buku besar dan Buku pembantu
-          Bukti-bukti Pendukung
-          Bukti catatan kas, voucher dan faktur
-          Dokumen Lain
-          Notulen, rapat perjanjian kredit dll.

Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
SOAL
1. Berikut ini merupakan standar audit, kecuali….
a.       Standar umum
b.      Standar pekerjaan lapangan
c.       Standar pengungkapan
d.      Standar pelaporan
Jawaban : C

2. Apa kepanjangan dari GAAS….
a.       Generally Accociated Auditing Standards
b.      Generally Accepted Auditing Standards
c.       Generally Accepted Auditing Statements
d.      Generally Accociated Auditing Statements
Jawaban : B
3. Standar auditing disahkan oleh….
a.       PSAK
b.      PSA
c.       IAPI
d.      GAAS
Jawaban : C
4. Berikut ini merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA….
a.       IAPI
b.      PSA
c.      PSAK
d.      IPSA
Jawaban : D
5. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing, termasuk kedalam….
a.       IAPI
b.      GASS
c.       PSAK
d.      PSA

Jawaban : D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar